Home > General > Bahas Tuntas Halal Haram Asuransi Prudential Syariah

Bahas Tuntas Halal Haram Asuransi Prudential Syariah

October 18, 2021

Bahas Tuntas Halal Haram Asuransi Prudential Syariah
WhatsApp Facebook Twitter

Prudential merupakan salah satu perusahaan asuransi ternama yang ada di Indonesia yang memberikan layanan jaminan pertanggungan kepada setiap penggunanya. Ada banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh prudential kepada masyarakat indonesia seperti salah satunya yang sekarang sedang ramai diperbincangkan adalah asuransi prudential syariah.

Asuransi syariah ini memang di nanti-nanti sejak lama oleh masyarakat Indonesia yang masih meragukan ke halalan asuransi konvensional. Dengan demikian maka masyarakat yang tadinya tidak percaya dengan asuransi konvensional kini bisa menggunakan layanan asuransi berbasis syariah dari prudential ini.

Apa itu prudential syariah?

Prudential syariah merupakan salah satu jenis asuransi prudential yang mana sistem pengelolaan keuangannya di laksanakan berdasarkan kaidah-kaidah syariat. Asuransi prudential ini menggunakan sistem tolong menolong antara sesama pengguna dan anggotanya.

Jadi dana yang di kumpulkan oleh anggota pengguna asuransi prudential akan diperbantukan untuk sesama anggota lain yang mengalami masalah financial.

Kelebihan asuransi ini

Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah ini memiliki banyak sekali kelebihan. Nah berbagai kelebihan yang dimilikinya diantaranya adalah:

  1. Dana premi asuransi bisa dicairkan
  2. Prinsipnya gotong royong
  3. Lebih transparan
  4. Menguntungkan semua pihak
  5. Aman karena di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  6. Bersifat universal

Perbedaan prudential konvensional dan syariah

Pada dasarnya kedua jenis asuransi ini sama-sama pertanggungan resiko. Yang membedakan antara keduanya adalah terletak dari pengelolaan keuangannya yang didasari prinsip-prinsip syariah.

Asuransi prudential syariah didasari pada prinsip tolong menolong antar sesama anggota melalui kontribusi ke dana tabarru, yaitu dana yang dikumpulkan oleh para anggota lainnya untuk saling topang dan saling bantu sesama anggota.

Prudential syariah halal atau haram?

Jika kita bicara pada urusan halal dan haram tentu kita harus punya dasar hukumnya yang jelas. Dan salah satu dasar hukum yang kuat untuk menentukan hal ini adalah Qur'an, hadits dan juga fatwa MUI sebagai lembaga keagamaan paling kuat di negara kita ini.

Berdasarkan fatwa MUI nomor:21/DSN-MUI/X/2001 mengenai pedoman asuransi syariah dan fatwa MUI nomor:52/DSN-MUI/III/2006 mengenai akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah.

Sedangkan akad yang digunakan dalam asuransi prudential syariah adalah akad tijarah (mudharabah) dan akad tabarru (hibah). Dimana kedua akad ini bisa kita bedakan berdasarkan pengertiannya:

  1. Akad tijarah (mudharabah) merupakan sebuah akan yang dilakukan antara anggota pengguna prudential dengan pihak prudential, dalam hal ini prudential bertindak sebagai pengelola (mudharib) dan anggota sebagai peserta atau polis (Shohibul maal)
  2. Akad tabarru (hibah) merupakan akad yang dilakukan oleh sesama anggota pengguna asuransi, yang dalam penggunaannya satu peserta akan menghibahkan dananya untuk dipergunakan menolong anggota atau peserta lainnya yang mengalami musibah

Dalam asuransi ini dana merupakan milik anggota, sedangkan pihak prudential hanya sebagai pengelola saja sesuai prinsip syariah yang diawasi langsung oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Jika asuransi prudetial dijalankan dengan prinsip tersebut maka asuransi prudential syariah ini bisa dikatakan halal.

Dalam HR Muslim dan Abu Hurairah disebutkan bahwa:

"Barang siapa yang melepaskan dari seorang muslim satu kesulitan dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitan darinya hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hambanya selama ia suka menolong saudaranya"

Dalam asuransi prudential syariah setiap anggota memiliki kewajiban untuk memberikan dana hibah kepada pihak prudential. Dimana jika ada peserta ain yang terkena musibah dan melakukan klaim maka klaim tersebut akan di ambil dari dana hibah dengan konsep tabarru atau tolong menolong.

Namun jika anggota tersebut tidak mengalami klaim pada 1 periode, maka dia berhak kembali mendapatkan dananya kembali.

General

Relate